Tuduhan Serampangan bagi Meiliana
Kisah Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, sekali lagi menunjukkan bahaya aturan penodaan agama. Gara-gara pasal karet ini, ia dituntut hukuman 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan. Meiliana dianggap menodai agama hanya karena memprotes pengeras suara masjid.
Meiliana tidak perlu diadili jika sejak awal penegak hukum mendudukkan perkara secara jernih. Perempuan 44 tahun itu diproses hukum karena keluhan yang ia sampaikan pada d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini