Awas Petrus Gaya Baru
Operasi pemberantasan begal yang diadakan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sepanjang Juli lalu harus segera dievaluasi karena terindikasi melanggar hak asasi manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada praktik pembunuhan di luar peradilan (extrajudicial killings).
Tujuan awal operasi itu, yakni memulihkan keamanan di Jakarta menjelang penyelenggaraan Asi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini