Coret Koruptor dari Calon Legislator
Sikap partai politik berkukuh mengajukan bekas terpidana korupsi sebagai calon legislator membuktikan mereka tak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Banyak partai meneriakkan antikorupsi, tapi keputusan-keputusan politiknya tak mencerminkan sikap tersebut.
Partai politik peserta pemilihan legislatif seharusnya tunduk kepada Komisi Pemilihan Umum. Peraturan lembaga itu Nomor 20 Tahun 2018 melarang mantan narapidana korupsi menjadi c
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini