Jangan Nodai Konstitusi Kita
Mahkamah Konstitusi semestinya menolak gugatan uji materi tentang aturan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi kita sudah sangat jelas mengatur jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal dua periode.
Sebagai lembaga yang menguji keabsahan undang-undang terhadap UUD 1945, Mahkamah seharusnya kembali ke aturan konstitusi. Ketentuan yang diuji materi, yakni Pasal 169 huruf n dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini