Solusi Kemacetan Jakarta
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas cakupan jalan raya yang hanya bisa dilalui kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap perlu didukung. Namun kebijakan ini tidak akan efektif mengurangi kemacetan jika tidak dibarengi dengan solusi sistemik atas problem transportasi umum di Jakarta.
Saat ini, peraturan pembatasan jumlah kendaraan sesuai dengan pelat nomor ganjil atau genap baru berlaku bagi kendaraan pribadi beroda empat yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini