Demokrasi dan Putusan HTI
Akhirnya hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap pemerintah, yang membubarkan organisasi ini. Putusan pengadilan ini perlu dihormati kendati langkah pembubaran HTI amat sewenang-wenang. Organisasi ini pun masih bisa mengajukan permohonan banding dan berjuang lewat Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah membubarkan HTI lewat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diterbitkan pada Agust
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini