Larangan Angkutan Online
Kisruh ojek dan taksi online, yang sempat diberangus Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, terjadi akibat keterlambatan pemerintah menjawab perubahan zaman. Sesungguhnya masalah ini belum selesai dengan turun tangannya presiden menganulir pelarangan itu. Tanpa penyelesaian mendasar, larangan serupa bisa saja kembali terjadi.
Larangan atas transportasi alternatif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Ja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini