Bebas dari Reklame Rokok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak perlu menggubris protes atas kebijakan pelarangan iklan rokok dan tembakau di media luar ruang. Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta itu mulai berlaku pada 13 Januari lalu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak perlu menggubris protes atas kebijakan pelarangan iklan rokok dan tembakau di media luar ruang. Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta itu mulai berlaku pada 13 Januari lalu.
Protes berdatangan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Asosiasi Perusahaan Media Luar Ruang Indonesia, Nuke Mayasaphira. Akhir pekan lalu, ia meminta larangan itu dikecualikan di beberapa wilayah, misalnya di lokasi-loka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini