maaf email atau password anda salah


Vonis Setimpal buat Akil

Akhirnya bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ganjaran berat ini pantas diberikan kepada terdakwa yang dijerat dengan delik suap sekaligus pencucian uang itu. Tapi vonis serupa semestinya juga diberlakukan pada petinggi lain.

Akil terbukti menerima duit sekitar Rp 57,78 miliar dan US$ 500 ribu dalam kaitan dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah. Atas kejahatan suap ini, ia dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar ini juga dijaring dengan Undang-Undang Pencucian Uang.

arsip tempo : 171417604482.

. tempo : 171417604482.

Akhirnya bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ganjaran berat ini pantas diberikan kepada terdakwa yang dijerat dengan delik suap sekaligus pencucian uang itu. Tapi vonis serupa semestinya juga diberlakukan pada petinggi lain.

Akil terbukti menerima duit sekitar Rp 57,78 miliar dan US$ 500 ribu dalam kaitan dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah. Atas kejahata

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan