Curi Start Calon Gubernur Jakarta
Meski waktu kampanye pemilihan Gubernur Jakarta belum tiba, sejumlah kandidat sudah mencuri start. Jelas ini tindakan tidak jujur dan harus diberi sanksi. Sayangnya, tak ada sanksi keras untuk ini. Minimnya sosialisasi mengenai aturan kampanye juga membuat pelanggaran itu tak banyak disadari publik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, waktu kampanye dalam pemilihan kepala daerah ditentukan oleh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini