Vonis Ringan Kasus Cikeusik
arsip tempo : 170187103554.

Ringannya hukuman bagi terdakwa kasus Cikeusik semakin menunjukkan ketidakmampuan negara ini melindungi kebebasan beragama. Rasa keadilan pun diinjak-injak. Hakim mengabaikan kenyataan bahwa perbuatan para pelaku telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Vonis yang janggal itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, kemarin. Sebanyak 12 terdakwa kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, awal Februari lal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini