Menindak Pesantren Perakit Bom
Sudah seharusnya Pondok Pesantren Umar bin Khattab di Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, digeledah polisi. Banyak pelanggaran hukum yang dilakukan pengasuh dan sejumlah santri di situ yang memang harus ditindak tegas. Bila terbukti membaiat santrinya agar bertindak makar, lembaga pendidikan Islam itu harus ditutup.
Tak ada satu pun dalih yang bisa dijadikan pembenar jika di dalam pesantren ditemukan sejumlah barang bukti perbuatan pidana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini