Jauh Prita dari Keadilan
Prita Mulyasari menjadi saksi betapa peliknya mendapatkan keadilan di negeri ini. Kendati telah dibebaskan oleh pengadilan negeri atas tuduhan pencemaran nama baik, ia harus menerima kenyataan pahit. Hakim kasasi mengoreksi putusan dan menyatakan Prita bersalah karena menyebarkan surat elektronik yang dianggap menistakan Rumah Sakit Omni di Serpong, Tangerang.
Wanita 34 tahun yang pernah menulis e-mail mengenai buruknya layanan di Omni itu dihu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini