Rancangan yang Pro-Koruptor
Inilah manuver yang semakin menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius memerangi korupsi. Tanpa mendiskusikannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, diam-diam pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi yang amat lemah ke parlemen. Memberi banyak kelonggaran bagi koruptor, RUU ini berpotensi membonsai gerakan antikorupsi.
Pemerintah seolah memanfaatkan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai antikorupsi,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini