Urgensi Otoritas Jasa Keuangan
Jajaran pimpinan dan karyawan Bank Indonesia seharusnya tak antipati terhadap rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan. Resistensi terhadap lembaga khusus pengawas perbankan ini--seperti ditunjukkan oleh Ikatan Pegawai Bank Indonesia pekan lalu--menunjukkan bahwa mereka tak rela kehilangan wewenang mengawasi sektor perbankan.
Peraturan perundangannya toh sudah ada. Dalam Undang-Undang No. 3/2004 tentang Bank Indonesia, pasal 34, dinyatakan bahwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini