Biarkan Masyarakat Mengelola Zakat
Rendahnya penerimaan zakat tidak harus ditingkatkan dengan cara picik seperti mengamendemen undang-undang. Keputusan politik untuk mengubah seluruh Undang-Undang Zakat Nomor 38 Tahun 1999 yang selama ini diberlakukan mengandung banyak kelemahan. Bahkan upaya mengubah keyakinan yang normatif menjadi hukum positif dalam jangka panjang bisa berbahaya bagi kehidupan bernegara yang berasaskan Pancasila ini.
Pengukuhan kembali regulasi zakat seharusnya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini