Menagih Keterbukaan Informasi
Mestinya lembaga-lembaga publik tidak menganggap enteng pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mulai awal bulan ini. Kelambanan para pejabat publik menyiapkan layanan informasi secara terbuka tak hanya akan mengecewakan masyarakat. Mereka juga bisa terkena sanksi pidana bila melalaikan kewajiban ini.
Sikap yang meremehkan UU No. 14/2008 itu terlihat dari ketidaksiapan mereka menyediakan sarana pendukung. Menurut Komisi Informasi P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini