Hentikan Pemberangusan Buku
Kado akhir tahun Kejaksaan Agung yang disampaikan pada Rabu lalu sungguh mengecewakan. Bukannya mengumumkan jumlah makelar kasus yang telah diberangus setelah gonjang-ganjing rekaman Anggodo Widjojo, lembaga tersebut malah mengumumkan "fatwa haram" terhadap lima judul buku. Pemberangusan ini jelas tak bisa dibenarkan karena melanggar hak warga negara untuk bebas berpikir dan berpendapat. Itu sebabnya, Kejaksaan harus segera mencabut pelarangan ters
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini