Setengah Hati Menjerat Joko
Betapa ganjilnya kasus Joko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima. Kendati telah divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ia belum bisa dijebloskan ke bui lantaran kabur ke luar negeri. Penegak hukum terkesan tidak serius menjerat Joko.
Putusan Mahkamah Agung pada 11 Juni lalu terasa sia-sia karena Joko melarikan diri sehari sebelumnya. Semula ia dikabarkan bersembunyi di Papua Nugini, tapi belakangan di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini