Hilangnya Hak Pilih Warga
Kekecewaan warga dan partai politik terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum selayaknya disalurkan lewat proses hukum. Mereka bisa mengajukan gugatan perdata atau melapor ke polisi. Pihak yang dirugikan bahkan berhak membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi. Cara ini jauh lebih elegan ketimbang mengamuk atau membuat onar.
Warga berhak menggugat KPU lantaran banyak yang kehilangan hak pilih. Amburadulnya daftar pemilih tetap membuat ribuan warga d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini