Jika Bekas Narapidana Jadi Bupati
Apakah bekas narapidana berhak memegang jabatan publik atau memiliki hak dipilih mungkin bisa diperdebatkan. Tapi, selama hukum positif masih membatasi hak politik mereka, seharusnya hukum itu ditaati. Melanggar aturan secara diam-diam dengan cara mengelabui banyak orang, seperti dilakukan bupati terpilih Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, jelas memalukan.
Sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilihan bupati itu. Mahkamah juga me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini