Vonis Basa-basi Skandal BI
Putusan terhadap dua terdakwa skandal Bank Indonesia, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, baru-baru ini amat merisaukan. Mereka dikenai pasal enteng. Tak mengherankan, hukumannya pun rendah, masing-masing diganjar 4,5 tahun dan 3 tahun penjara. Penerapan hukum yang terkesan penuh kompromi ini semakin menunjukkan bahwa kita masih setengah hati memerangi korupsi.
Orang awam pun dengan gampang akan menemukan kejanggalan vonis hakim Pengadilan Tin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini