Repotnya Mengatur Partai
Sungguh tidak adil jika Komisi Pemilihan Umum disalahkan lantaran menetapkan empat partai politik lagi menjadi peserta pemilu. Akibat keputusan ini, jumlah peserta pemilu membengkak, menjadi 38 partai plus enam partai lokal. Tapi, kalau mau jujur, semua itu akibat kelemahan Undang-Undang Pemilu, yang dibuat para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat.
KPU menghadapi pilihan sulit. Empat partai itu, yakni Partai Merdeka, Partai Persatuan Na
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini