Menertibkan Aset Negara
Sudah sepatutnya usul Komisi Pemberantasan Korupsi agar pemerintah memperbaiki aturan mengenai aset negara memperoleh dukungan luas. Sebab, ketentuan hukum yang ada terbukti tak efektif mengatur, apalagi membendung, pengalihan aset negara. Revisi diharapkan bisa menjadi pegangan yang lebih kukuh untuk melakukan pembenahan.
Ketentuan yang telah usang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Laranga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini