Upaya Mengubur Kebebasan Pers
Jumat, 15 Juni 2007

Sungguh kita sesalkan adanya upaya pemerintah mematikan lagi kebebasan pers. Langkah ini akan membunuh hak warga mendapatkan dan menyampaikan informasi. Tindakan memberangus pers juga akan mengancam demokrasi dan menggagalkan reformasi yang mulai dikibarkan sembilan tahun lalu.
Keinginan itu tecermin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada aturan tambahan yang berusaha menganulir kembali jaminan tidak adanya penyenso
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini