Delapan Urusan Dikecualikan
Setelah Kementerian Kesehatan menetapkan DKI dalam status "pembatasan sosial berskala besar", Gubernur Anies Baswedan tadi malam mengumumkan sejumlah aturan yang mulai berlaku pada Jumat, 10 April lusa. Berbagai pembatasan mobilitas masyarakat diterapkan, meski dikecualikan untuk delapan urusan, di antaranya kesehatan dan angkutan kebutuhan pokok. Kumpulan lebih dari lima orang dilarang. Meski begitu, angkutan umum tetap beroperasi dengan pembatasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini