Pendukung Kalla Gugat Aturan Calon Wakil Presiden
JAKARTA - Sekelompok pendukung Wakil Presiden Jusuf Kalla menggugat syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Musababnya, mereka menilai aturan itu menghalangi Kalla untuk maju kembali sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo pada 2019.
Salah seorang penggugat, Muhammad Hafidz, menuturkan mereka menggugat Pasal 169 huruf (n) dan Pas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini