Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Sistem pengelolaan tanah di Batam berbeda dengan wilayah lain karena sepenuhnya dipegang Otorita Batam dan BP Batam.
Pembangunan Jembatan Barelang pada 1990-an menandakan bahwa wilayah kerja Otorita Batam meluas ke Pulau Galang dan sekitarnya, termasuk Pulau Rempang, tanpa sepenuhnya disadari warga.
Selama puluhan tahun, warga Pulau Rempang, Galang, dan sekitarnya hanya memegang alas hak.
KONFLIK pertanahan di Pulau Rempang terjadi karena sistem pengelolaan tanah di Batam yang unik dan berbeda dari wilayah lain di Indonesia. Hal ini bermula sejak Otorita Batam, yang kini berganti nama menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut dari pemerintah pusat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo