Celah untuk Lolos dari Jeratan Hukum
Kebijakan Jaksa Agung menunda proses hukum dimulai pada pilkada 2018. Berpotensi menghambat pemberantasan korupsi.
JAKARTA – Aturan internal Jaksa Agung untuk menunda pemeriksaan—baik tahap penyelidikan maupun penyidikan—terhadap peserta pemilu yang tersandung kasus pidana bukanlah kebijakan baru. Jaksa Agung periode 2014-2019, Muhammad Prasetyo, pernah memberlakukan kebijakan serupa menjelang pemilihan kepala daerah 2018. Padahal aturan tersebut justru memberikan celah kepada pelaku kejahatan, terutama korupsi, yang menjadi peserta pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini