Dua Lagi Vonis Ultra Petita
Majelis hakim kembali memvonis melebihi tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memvonis melebihi tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan Kuat Ma’ruf, sopir pribadi Ferdy Sambo, dijatuhi vonis pidana 15 tahun penjara. Adapun Brigadir Kepala Ricky Rizal Wibowo, ajudan yang mengurusi rumah Ferdy di Magelang, Jawa Tengah, divonis pidana penjara 13 tahun.
“Menjatuh
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini