Celah Berisiko Memperpanjang Masa Jabatan
Satu-satunya cara konstitusional memperpanjang masa jabatan presiden adalah mengamendemen UUD 1945. Tapi cara itu berisiko.
JAKARTA – Sejumlah ahli menilai sejatinya tidak ada celah hukum untuk mengegolkan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo. Celah konstitusional untuk memperpanjang masa jabatan presiden adalah mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945, tapi sangat berisiko.
Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, mengatakan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 telah mengunci masa jabatan presiden selama lima ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini