Ancaman Konflik Bank Tanah
Pembentukan Bank Tanah dalam Perpu Cipta Kerja akan mempertajam konflik agraria di berbagai daerah. Bank Tanah juga disebut sarat tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan.
JAKARTA – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja bakal mempertajam potensi konflik agraria, salah satunya lantaran pendirian Bank Tanah.
Menurut Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, UU Cipta Kerja dan kini Perpu Cipta Kerja menyebutkan bahwa Bank Tanah dibentuk untuk pelaksanaan reforma agraria. Tapi
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini