Pajak Baru untuk Ibu Kota Baru
Otorita IKN mendapat kewenangan untuk memungut pajak dan pungutan khusus. Pajak IKN ini akan menimbulkan tarik-menarik kepentingan dengan daerah sekitarnya dan membuat investor mundur karena terlalu banyak kena pajak.
JAKARTA - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mendapat kewenangan untuk menarik pajak khusus dan pungutan khusus di wilayah ibu kota baru. Kewenangan pajak IKN tersebut tercantum dalam draf peraturan pemerintah (PP) tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk pembiayaan IKN, yang saat ini masuk fase konsultasi publik.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, mengatakan pajak khusus IKN berbe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini