Terikat Syarat BPJS Kesehatan
Pemerintah memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk berkegiatan dan mengakses layanan publik. Agar tak kembali ke jurang defisit.
arsip tempo : 172203913191.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/02/21/795011/795011_1200.jpg)
JAKARTA – Pemerintah memberlakukan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk mengakses kegiatan dan layanan publik. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku pada 1 Maret 2022.
Nantinya, kartu tanda peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk membuat surat izin mengemudi (SIM), sura
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini