Terikat Syarat BPJS Kesehatan
Pemerintah memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk berkegiatan dan mengakses layanan publik. Agar tak kembali ke jurang defisit.
JAKARTA – Pemerintah memberlakukan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk mengakses kegiatan dan layanan publik. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku pada 1 Maret 2022.
Nantinya, kartu tanda peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk membuat surat izin mengemudi (SIM), sura
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini