Demi Hindari Sengketa dan Impitan Agenda
Jika pemerintah dan DPR bersepakat pemilu serentak berlangsung pada 15 Mei 2024, KPU meminta penundaan pilkada. Bisa melanggar Undang-Undang Pilkada.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mengusulkan pengunduran jadwal pemilihan kepala daerah atau pilkada sebagai opsi dalam menentukan jadwal Pemilihan Umum 2024. KPU membuka dua opsi terkait dengan jadwal Pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah serentak 2024, yaitu melaksanakan pemilu pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024, serta menggelar pemilu pada 15 Mei 2024 dan pilkada pada 19 Februari 2025.
Anggota KPU, Pramon
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini