Perlawanan Perdana Pegawai KPK
JAKARTA — Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersoalkan dua anggota Dewan Pengawas. Mereka menganggap Indriyanto Seno Adji dan Albertina Ho melampaui kewenangan karena masuk ke ranah hal-hal teknis di komisi antikorupsi.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebutkan Indriyanto diduga melanggar kode etik karena turut terlibat dalam hal-hal yang bersifat operasional di komisi antirasuah. Dia mencontohkan,&
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini