Peluang Jerat Pencucian Uang untuk Edhy
JAKARTA — Pegiat antirasuah dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan pasal pencucian uang. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan pasal pencucian uang bisa diterapkan jika Edhy terbukti mengalihkan duit hasil korupsi menjadi aset atau barang lain.
"Ketika Edhy membelanjakan, mengalihkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini