Mereka diduga menerima suap dalam dua kasus dan gratifikasi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono (kanan) seusai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 167960339731
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan lembaganya menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, dan menantunya, Rezky Herbiyono, dengan tiga kasus sekaligus. Selain disangka menerima suap dalam dua kasus PT Multicon Indrajaya Terminal, Nurhadi diduga menerima gratifikasi Rp 12,89 miliar selama menjabat Sekretaris Mahkamah Agung pada 2011-2016.
Dalam konferensi pers, kemarin, Nurul m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.