Kepala Korps Lalu Lintas Polri menyatakan tidak perlu sanksi pidana bagi pelanggar larangan mudik.
Polisi memeriksa bagian dalam bus penumpang saat penerapan pelarangan mudik di Jalur Pantura, Perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Jawa Barat, 25 April 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W. tempo : 167975326544
JAKARTA - Polisi belum akan menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar larangan mudik. Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, Inspektur Jenderal Istiono, metode penghalauan dan meminta calon pemudik untuk putar balik efektif untuk mencegah arus mudik pada masa pandemi virus Covid-19, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Istiono menilai pendekatan persuasif lebih cocok digunakan pada Operasi Ketupat-yang pada tahun-tahun sebelumnya be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.