maaf email atau password anda salah


Tak Tegas kepada Pelintas Batas

Kepala Korps Lalu Lintas Polri menyatakan tidak perlu sanksi pidana bagi pelanggar larangan mudik.

arsip tempo : 171417253685.

Polisi memeriksa bagian dalam bus penumpang saat penerapan pelarangan mudik di Jalur Pantura, Perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Jawa Barat, 25 April 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W. tempo : 171417253685.

JAKARTA - Polisi belum akan menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar larangan mudik. Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, Inspektur Jenderal Istiono, metode penghalauan dan meminta calon pemudik untuk putar balik efektif untuk mencegah arus mudik pada masa pandemi virus Covid-19, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Istiono menilai pendekatan persuasif lebih cocok digunakan pada Operasi Ketupat-yang pada tahun-tahun sebelumnya be

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan