Omnibus Law Pajak Tawarkan Keringanan Denda
JAKARTA – Kementerian Keuangan menjanjikan adanya keringanan sanksi perpajakan terhadap para pelaku bisnis. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan semua pengusaha yang selama ini belum membayar pajak akan diberikan program pengampunan.
"Pengusaha yang selama ini tak masuk kategori pengusa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini