Keringanan sanksi juga diberikan kepada obyek pajak lain, seperti cukai dan kepabeanan.
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan pertemuan untuk membahas RUU Omnibus Law Perpajakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 30 Januari lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 167989796116
JAKARTA – Kementerian Keuangan menjanjikan adanya keringanan sanksi perpajakan terhadap para pelaku bisnis. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan semua pengusaha yang selama ini belum membayar pajak akan diberikan program pengampunan.
"Pengusaha yang selama ini tak masuk kategori pengusa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.