Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Perlakuan khusus yang diterima pengusaha batu bara melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja tidak lepas dari peran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Sejumlah informasi yang dikumpulkan Tempo menyebutkan semua klausul yang dibahas dalam omnibus law harus mendapat persetujuan Kadin. "Perwakilan Kadin yang ditempatkan dalam tim turut membahas substansi, bisa menolak atau menyetujuinya," kata seorang anggota tim perumus omnibus law, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim perumus omnibus law dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan materi pembahasan. Kadin menempatkan minimal satu orang dalam tim tersebut sebagai perwakilan. Di sektor energi dan sumber daya mineral, misalnya, mereka menempatkan Joseph Pangalila, Ketua Komite Tetap Bidang Energi, Minyak, dan Gas Kadin. Sehari-hari, Joseph duduk sebagai Wakil Direktur Utama Cirebon Power.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keterlibatan Kadin berawal dari keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama Pemerintah dan Kadin. Keputusan Menteri Nomor 378 Tahun 2019 itu diteken pada 9 Desember 2019.
Airlangga menunjuk Ketua Umum Kadin Rosan Roslani sebagai ketua satgas. Ia didampingi delapan wakil ketua. Tiga di antaranya adalah anggota Kadin, yaitu Shinta Kamdani, Raden Pardede, dan Bobby Gafur Umar. Wakil ketua lainnya diisi oleh pejabat Kementerian. Anggota satgas yang berjumlah 127 orang itu berasal dari beragam latar belakang. Setidaknya ada 16 pengurus Kadin nasional ataupun daerah serta 22 ketua asosiasi tergabung dalam satgas.
Selain melakukan konsultasi publik, satgas bertugas menginventarisasi masalah dan memberikan masukan untuk menyempurnakan aturan sapu jagat tersebut. "Saya panggil para pelaku industri untuk memberikan masukan bagi omnibus law sebelum diberikan kepada DPR," ujar Rosan, beberapa waktu lalu.
Beberapa sumber menyebutkan, saat konsultasi publik dengan kalangan pengusaha itulah usul mengenai perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) mengemuka. Setidaknya ada tujuh PKP2B generasi pertama yang akan berakhir hingga 2025. Salah satunya adalah kontrak PT Arutmin Indonesia, milik kelompok usaha Bakrie, yang akan berakhir pada 1 November 2020.
Namun dalam rancangan omnibus law itu disebutkan bahwa para pengusaha tambang raksasa batu bara berhak memperoleh perpanjangan izin operasi tanpa proses lelang dan penciutan lahan. Prioritas untuk perusahaan negara dan perusahaan daerah juga dihilangkan.
Pemerintah membantah memberikan karpet merah kepada para pengusaha batu bara. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan draf omnibus law itu bertujuan untuk memberikan kepastian usaha bagi pengusaha. "Kita hormati kontrak mereka selesai sampai tahap kedua. Kalau sudah kembali ke pemerintah, bisa diambil alih," kata dia, Jumat lalu.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, Hendra Sinadia, aturan mengenai PKP2B itu bisa memberikan kepastian investasi jangka panjang. "Maka kami menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah sebagai regulator untuk mengambil opsi terbaik, termasuk melalui omnibus law," katanya.
Adapun Rosan Roslani tidak banyak bicara saat ditanya peran Kadin dalam pembahasan omnibus law subsektor batu bara. "Saya baru mendarat di Zurich. Ini masih di pesawat," kata dia, kemarin.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai keterlibatan tim satgas yang diisi pengurus Kadin dan pengusaha dari sejumlah asosiasi rawan konflik kepentingan. "Mereka pihak yang memiliki kepentingan terhadap pengaturan suatu undang-undang," katanya. Pemerintah, menurut Asfinawati, seharusnya melibatkan kelompok lain, seperti serikat buruh, jika menginginkan konsultasi yang berimbang. VINDRY FLORENTIN
Kadin Muluskan Jalan Kontraktor Batu Bara
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo