Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir dari dakwaan korupsi tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi surut. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya sedang mempersiapkan permohonan pembatalan putusan bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara itu ke Mahkamah Agung. "Kami akan mengajukan kasasi," ujar Febri, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemarin, majelis hakim yang dipimpin Hariono memutuskan bahwa Sofyan bebas dari segala tuntutan KPK. Jaksa menuntut Sofyan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai memfasilitasi suap di proyek PLTU Riau 1. Namun majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan kejahatan seperti yang didakwakan jaksa KPK, yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Seusai persidangan, Sofyan mengungkapkan kegembiraannya. "Alhamdulillah, terima kasih banyak, ya," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka rasuah pada April lalu. Dia diduga turut menerima janji berupa imbalan dari pemegang saham PT Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan juga diduga mengetahui adanya suap Kotjo ke dua politikus Partai Golkar, Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih.
Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menyatakan Eni bersalah dan memvonisnya 6 tahun penjara, Maret lalu. Kotjo divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI pada Januari lalu. Begitu pula dengan Idrus, yang hukumannya ditambah menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam sidang banding.
Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, mengatakan vonis bebas terhadap kliennya itu tepat. Menurut dia, kliennya memang pernah bertemu dengan Eni, Kotjo, serta Idrus, tapi tidak terkait dengan perkara rasuah yang dituduhkan KPK. "Dalam pertemuan-pertemuan itu tidak ada pembahasan mengenai deal-deal uang yang sifatnya koruptif," kata Soesilo, kemarin.
Vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK bukan pertama kali ini terjadi. Pada Oktober 2011, Pengadilan Tipikor Bekasi memvonis bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhamad. Lalu, pada Februari 2013, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menvonis bebas mantan Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman.
KPK mengajukan kasasi terhadap dua vonis tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung menghukum Mochtar 6 tahun penjara dan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Suparman. "Pada vonis Sofyan ini, kami juga akan mengajukan kasasi seperti dua kasus sebelumnya," ujar Febri.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mendorong KPK untuk terus melanjutkan upaya menjerat Sofyan. Menurut dia, bukti-bukti yang KPK miliki sudah cukup kuat. "Bahkan, pada persidangan dengan terdakwa yang berbeda, nama Sofyan Basir kerap disebutkan," ucap dia. Kurnia optimistis KPK bisa menang di tingkat kasasi. ICW juga mendorong KPK untuk mengembangkan penyidikan kasus suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1 karena masih ada sejumlah orang yang disebut terlibat, tapi belum dihadapkan ke meja hijau.
FIKRI ARIGI | AJI NUGROHO | AVIT HIDAYAT
Pesohor di Proyek Pembangkit
KOMISI Pemberantasan Korupsi bakal terus mengembangkan penyidikan kasus suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Kasus korupsi dalam proyek bernilai Rp 12,78 triliun ini diduga melibatkan banyak nama besar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo