Pemerintah Berkukuh Tolak Terbitkan Perpu KPK
JAKARTA – Pemerintah berkukuh menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Pemerintah mempersilakan masyarakat yang tak setuju terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan Presiden Joko Widodo tegas menyarankan masyarakat me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini