RKUHP Mengancam Kebebasan Masyarakat
Jumat, 20 September 2019

JAKARTA - Disetujuinya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dikecam oleh sejumlah ahli hukum dan pegiat organisasi masyarakat sipil. Mereka menemukan banyak pasal dalam rancangan tersebut yang berpotensi menghidupkan rezim otoriter mirip Orde Baru.
Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform, Anggara Suwahju, mengatakan poin-poin dan pasal-pasal RKUHP merupakan draf milik pemerintah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini