Undang-Undang ITE Dianggap Represif
JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap dipakai sebagai alat untuk menekan pihak yang lemah atau berseberangan. Dalam kasus Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus penyebaran konten asusila yang juga korban pelecehan seksual, ia ditekan menggunakan UU ITE oleh atasannya di SMAN 7 Mataram. Penggunaan UU ITE sebagai alat represi semakin kencang memasuki masa pemilihan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini