maaf email atau password anda salah


Undang-Undang ITE Dianggap Represif

Jumlah putusan pidana UU ITE melonjak.

arsip tempo : 172866656074.

Baiq Nuril (tengah) didampingi Rieke Diah Pitaloka (kiri) saat tiba di Kantor Kemenkumham, Jakarta, kemarin. TEMPO/Muhammad Hidayat. tempo : 172866656074.

JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap dipakai sebagai alat untuk menekan pihak yang lemah atau berseberangan. Dalam kasus Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus penyebaran konten asusila yang juga korban pelecehan seksual, ia ditekan menggunakan UU ITE oleh atasannya di SMAN 7 Mataram. Penggunaan UU ITE sebagai alat represi semakin kencang memasuki masa pemilihan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 11 Oktober 2024

  • 10 Oktober 2024

  • 9 Oktober 2024

  • 8 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan