Mahkamah Konstitusi Menilai Gugatan Prabowo Tak Beralasan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ihwal sengketa perselisihan hasil pemilu presiden, kemarin. Ketua hakim konstitusi, Anwar Usman, yang membacakan amar putusan dalam persidangan, mengatakan seluruh gugatan pasangan nomor urut 02 tidak beralasan secara hukum.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini