DKI Siap Tindak Pelanggar Larangan Kantong Plastik
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta bakal memberlakukan sanksi bagi produsen maupun pedagang retail yang melanggar peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik di Ibu Kota. Yang diberi kewenangan untuk menindak adalah kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Rencananya, Gubernur DKI Anies Baswedan meneken pergub kantong plastik tersebut pada akhir tahun ini dan mulai diberlakukan secara efek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini