Relawan Asing Harus Punya Izin Khusus
JAKARTA - Tak semua relawan dari luar negeri diperkenankan memasuki daerah bencana. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agung Sampurno, mengatakan warga asing atas nama pribadi yang masuk ke Indonesia dengan tujuan menjadi relawan harus berkoordinasi dengan lembaga yang ditunjuk mengurusi hal tersebut. “Kalau dia datang atas nama lembaga, lembaga itulah yang harus mengurus perizinan ke lembaga t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini