Bawaslu Dinilai Melampaui Wewenang
Selasa, 4 September 2018

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melampaui wewenang. Keputusan Bawaslu yang memenangkan gugatan sejumlah partai mengenai larangan mantan koruptor menjadi legislator dianggap telah menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. "Bawaslu melampaui kewenangannya karena menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan aturan yang masih berlaku (peraturan KPU)," ujar an
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini