Sanksi Aturan Ganjil-Genap Minim Pemberitahuan
Selasa, 31 Juli 2018

JAKARTA - Aturan perluasan ganjil-genap di sejumlah jalan arteri di Ibu Kota resmi diterapkan mulai besok. Pengendara yang tidak mematuhi aturan itu akan dikenai sanksi bukti pelanggaran alias tilang. Tapi, hingga kemarin, di jalanan Jakarta belum ada pengumuman tentang ancaman sanksi itu.
Di ruas Jalan D.I. Pandjaitan, misalnya, tak ada satu pun spanduk yang memberi informasi bahwa pengendara akan ditilang jika melanggar aturan ganjil-genap. Pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini